TUGAS DAN FUNGSI DINAS URUSAN PERKEBUNAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
- Tugas
Membantu Gubernur Sumatera Utara melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perkebunan.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan, prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumberdaya serta teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
- Penyusunan program kesekretariatan, prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumberdaya serta teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
- Penataan kesekretariatan meliputi program, akuntabilitas dan informasi publik, keuangan dan kepegawain;
- Penataan prasarana dan sarana meliputi kelembagaan dan penyuluhan, pupuk, alat dan mesin serta pembiayaan dan investasi;
- Penataan produksi dan pengembangan meliputi optimasi dan pengembangan, budidaya tanaman semusim dan rempah serta budidaya tanaman tahunan dan penyegar;
- Penataan pengolahan dan pemasaran meliputi pembinaan usaha, pasca panen dan pengolahan hasil serta promosi dan pemasaran hasil;
- Penataan perlindungan dan sumberdaya meliputi pengamatan dan pengendalian organism pengganggu tanaman, gangguan usaha dan konservasi serta penataan sumberdaya;
- Penataan pelayanan teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
- Pengawasan di bidang prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumberdaya serta teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
- Pembinaan di bidang prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumberdaya serta teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
- Pengendalian dan penanggulangan di bidang prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumberdaya serta teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
- Penyelenggaraan di bidang prasarana dan sarana, produksi dan pengembangan, pengolahan dan pemasaran, perlindungan dan penataan sumberdaya serta teknis perbenihan, pengelolaan lahan dan proteksi tanaman;
- Pemberian rekomendasi teknis perkebunan;
- Pemantauan dan evaluasi perkebunan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Perkebunan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara sesuai tugas dan fungsinya.